-->
Beranda administrasi Guru Materi Info Teknologi

Berapakah Gaji Guru PPPK ?

 Mang-Guru - Selamat malam sahabat semuanya? Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan dan keberkahan kepada kita semua dalam menjalankan aktivitas keseharianRasanya sudah beberapa tahun tidak menulis blog pribadi saya ini dengan berbagai kesibukan di dunia nyata. tepat pukul 21.57 terbesit untuk menulis kembali di halaman pribadi saya ini.

Pada kesempatan kali ini ingin rasanya saya memberikan informasi kepada sahabat semuanya tentang besaran gaji Guru P3K yang baru diangkat pada tahun 2022. sekedar informasi dan bentuk rasa syukur saya kepada Allah SWT Alhamdulillah setelah selama tiga belas (13) tahun mengabdi di sebuah yayasan pendidikan (Swsta) pada tahun 2021 saya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti test P3K Guru tahap 2 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia. Hasilnya pun alhamdulillah sesuai dengan harapan saya, saya bisa lolos P3K dengan hasil yang sangat memuaskan. hati saya luar biasa bahagia karena menjadi seorang ASN adalah cita-cita orang tua saya sejak dahulu. Mereka ingin ada penerus Almarhum Ayah (allohumaghfirlah) menjadi seorang Tenaga Pendidik ASN

Meskipun saya sudah mendapatkan pengumuman kelulusan sejak Desember 2023, saya baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) pada bulan Juni 2022. setelah sekian lama menunggu turunnya SK alhamdulillah sekitar 5000 P3K tahap 2 yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mendapatkan kabar gembira pada akhir bulan Juni tersebut. Kami pun baru mulai bekerja pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 di sekolah baru kami karena notabene P3K Guru tahap 2 berasal dari sekolah swasta.



Setelah bekerja sejak Juli 2022 ternyata kami masih diuji kesabaran. meskipun kami sudah bekerja sejak Juli 2022 namun sehubungan dengan harus mempersiapkan banyak adminsitrasi, kami tidak serta merta mendapatkan Gaji P3K Guru pada bulan yang bersangkutan. sampai pada pertengahan bulan agustus kami mendapatkan kepastian bahwasanya pada Tanggal 1 September kami akan menerima gaji kami bulan september dan gajih yang untuk bulan Juli dan Agustus juga akan di bayar pada bulan september tetapi tidak akan bersamaan dengan Gajih Bulan September. Berita ini sangat menggembirakan bagi semua P3K guru provinsi jawa barat mengingat selama bulan juli dan agustus kami belum mendapatkan hak sementara kebutuhan kami dan keluarga tidak bisa ditunda. Tunjangan sertifikasi triwulan -2 yang sejatinya biasa kami terima akhir bulan juni / awal juli pun sampai saat ini belum ada kabar.

Sampai tibalah pada tanggal 1 september, pada pukul 13.00 kami mendapatkan berita dari grup P3K tahap 2 kabupaten garut bahwasanya ada salah satu dari rekan kami yang sudah mengecek saldo rekening gajih melalui m-banking dan alhamdulillah sudah masuk sejumlah uang yang menjadi gajih pertama kami.

berikut ini adalah besaran dan rincian gajih P3K tahap 2 Provinsi Jawa Barat

  1. Gaji Pokok Gologan IX     2.966.500
  2. Tunjangan Istri                       296.650
  3. Tunjangan Anak   (2 anak)     118.650
  4. Tunjangan Struktural              327.000
  5. Tunjangan Beras                     289.680
Jumlah Kotor : 3.998.497 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)

Potongan : 
Iuran Wajib Pegawai (IWP)  109.909
Iuran BPJS (Askes)                49.588

sehingga jika dihitung total pemasukan dan pengeluaran, besaran yang kami terima dengan catatan sudah memiliki istri dengan 2 orang anak adalah sebesar Rp. 3.839.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

nilai diatass tentunya tidak mutlak, karena nilai diatas berlaku untuk guru P3K yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. menurut pemahaman saya kalau gaji pokok semuanya akan sama tetapi yang membedakannya adalah tunjangannya yang bisa berbeda disesuaikan dengan kemampuan dinas terkait. contoh untuk yang di dinas kabupaten nilainya bisa lebih kecil atau lebih besar dari nilai diatas

lalu adakah sumber pendapatan lain selain dari rincian diatas untuk P3K Guru ?

Selain dari pendapatan diatas tentu Guru P3K bisa mendapatkan tunjangan yang lainnya diantaranya :

  1. Tunjangan Sertifikasi (besarnya menyesuaikan Gaji Pokok dan biasanya dibayarkan setiap 3 bulan sekali)
  2. Tunjangan Kelebihan jam mengajar, biasanya dikembalikan kepada kebijakan satuan pendidikan masing-masing 
  3. Tunjangan Jabatan, Jika selain mengajar Guru P3K diberikan tugas tambahan seperti wali kelas, ekstrakurikuler, Ketua Jurusan dan tugas tambahan lainnya di satuan pendidikan.
Jika dirata-ratakan setiap bulannya, Guru PPK mempunyai potensi penghasilan diatas 8 Juta Rupiah dengan asumsi : 
  • Gaji P3K dan tunjangan lainnya, 3.8 juta
  • Tunjangan Sertifikasi Golongan setara Golongan 3A 2.9 jt
  • Kelebihan Jam mengajar 600.000
  • Wali Kelas 500.000
  • Ekstrakurikuler 500.000
Rasanya sudah agak larut malam saya masih berada di depan komputer mengingat besok pukul 06.45 WIB saya harus sudah berbaris rapih di depan lapangan upacara untuk mengikuti kegiatan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih. Semoga Informasi diatas tidak menjadikan saya riya atau apalah, melainkan agar bisa memotivasi khususnya untuk guru-guru honorer yang belum diangkat ASN agar berlatih keras untuk menghadapi test P3K yang akan datang.

Demikian infomrasi yang bisa saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Semangat mengabdi para Guru Indonesia - Berkah Berbagi.