UlasTKJ - Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 33022/B.B4/GT/2017 tertanggal 6 Nopember 2017 merupakan surat yang berisi tentang linearitas Program Studi PPG dalam jabatan dengan kualifikasi akademik. Surat Edaran ini merupakan surat yang menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor Nomor 32110/B.B4/GT/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 tentang pendataan peserta Pendidikan Profesi Guru tahun 2018.
Adapun isi dari surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota ini menginformasikan bahwa di dalam pendataan peserta PPG 2018 disyaratkan harus linear antara mata pelajaran yang diampu dengan kualifikasi akademik (Bidang Studi) S-1/D-IV guru yang bersangkutan. Artinya jika mata pelajaran yang kita ajarkan tidak sesuai dengan kualifikasi akademik, maka kita tidak berhak untuk mengikuti PPG 2018
Anda bisa mendapatkan surat edaran resmi beserta lampirannya (linearitas kualifikasi akademik) mulai dari jenjang SD s.d jenjang SMK melalui tautan di bawah ini :
Bagaimana Jika tidak linear?
Ketika mata pelajaran yang anda ampu tidak linear dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV anda saya sarankan agar anda berhijrah mengajar ke mata pelajaran yang benar-benar sesuai dengan kualifikasi akademik anda karena pada tahun ini aspek linearitas benar-benar diterapkan sebagai syarat menjadi peserta PPG.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan kali ini, semoga bermanfaat. "berkah berbagi"