-->
Beranda administrasi Guru Materi Info Teknologi

Ketentuan PLPG Sertifkasi Guru 2017

UlasTKJ - Alhamdulillah Wasyukurillah, penantian panjang seorang Tenaga Pengajar di sebuah Yayasan swasta di Kabupaten Garut akhirnya dapat terwujud. setelah beberapa tahun terakhir melakukan pemberkasan, akhirnya pada tahun ini saya masuk di dalam daftar peserta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2017. Memiliki sertifikat profesi sebagai guru tentunya merupakan hal yang sangat dinantikan oleh semua guru di indonesia baik Guru PNS ataupun Guru Non-PNS seperti saya ini.

dibawah ini adalah Surat Undangan Resmi untuk PLPG sesi 1 pada Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia.
Kabar baik ini saya terima dari rekan sesama Guru melalui Whatsapp messenger tak lama berselang  saya langsung sampaikan kabar baik ini kepada istri tercinta saya.

Diantara beberapa lampiran yang tersedia pada surat tersebut salah satunya adalah mengenai Ketentuan PLPG Sertifkasi Guru 2017. Adapun Ketentuan PLPG Sertifikasi Guru 2017 Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut :

I. UMUM 
  1. Peserta PLPG adalah Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia sesuai dengan pengajuan Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota terkait.
  2. Pemanggilan Peserta dilakukan dengan surat resmi dan hanya melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota terkait.
  3. PLPG dilaksanakan 12 hari, Bagi peserta yang tidak dapat melaksanakannya secara penuh, Panitia berhak mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  4. Peserta PLPG wajib mematuhi aturan dan tata tertib PLPG 2017.
  5. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota melaporkan peserta PLPG yang tidak bisa hadir dengan alasan tertentu, untuk dilakukan pergantian oleh Rayon.
II. KHUSUS
  1. Membawa Surat Tugas Resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota terkait;
  2. Membawa Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Transport Pergi-Pulang ke Bandung dengan materai Rp. 6.000.- Bagi peserta luar Jawa Barat;
  3. Membawa Pas foto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 3x4 (3 Lembar);
  4. Membawa hardcopy Laporan akhir pembekalan dan softcopy powerpoint untuk presentasi;
  5. membawa silabus, buku sumbe , buku guru, buku siswa media pembelajaran dan perlengkapan lain yang diperlukan untuk pembuatan RPP dan peerteaching;
  6. Membawa KTP asli, dan fotokopi (1 lembar);
  7. Jika Memungkinkan membawa laptop, dan ifocus sebagai media untuk perteaching;
  8. membawa obat-obatan pribadi;
  9. Membawa Surat Keterangann Sehat dari Dokter dengan dituliskan riwayat sakit berat yang pernah diderita.
Untuk daftar peserta PLPG 2017 Rayon 110 sesi 1 untuk kabupaten Garut bis didownload disini 

Bagaimanapun undangan menjadi peserta PLPG 2017 ini adalah kabar bahagia untuk saya di tahun ini, namun saya sadar ini barulah gerbang awal menuju perjuangan sebenarnya ketika pelaksanaan PLPG, oleh karena itu saya mohon do'a dari sahabat UlasTKJ semuanya agar segala persiapan dan pelaksanaan kegiatan PLPG 2017 yang akan saya jalani diberikan kelancaran oleh Allah SWT dengan predikat lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat Profesi Guru. 


Akhir kata saya sampaikan terima kasih kepada sahabat ulastkj yang telah menyempatkan membaca artikel saya ini. Wassaalamu'alaikum Wr. Wb, "berkah berbagi"